
Para calon jamaah haji tahun ini akan menjadi calon jamaah haji gagal berangkat, karena belum adanya keputusan dari secara formal dari Pemerintah Saudi Arabia tentang jadi atau tidaknya tahun ini dapat melaksanakan haji, karena seperti yang kita ketahui, dunia saat ini sedang menghadapi pandemi corona, banyak negara yang berpenduduk pemeluk agama Islamnya banyak terdampak oleh virus covid 19 ini.
Begitupun dengan negara Saudi Arabia juga mengalami hal yang sama, sehinggai tahun ini banyak sekali calon jamaah umroh yang gagal berangkat, karena keputusan dari Pemerintah Kerajaan Saudi yang memberlakukan lockdown di negaranya, sehingga berimbas kepada prosesi ibadah umroh yang tidak jadi berangkat, hal ini menjadi kendala yang besar bagi penyelenggara Tours and Travel di Indonesia.
Alasan ditutupnya negara Saudi Arabia adalah pemerintah melindungi rakyatnya dari masuknya virus covid 19 ke negaranya, dan juga melindungi jamaah umroh yang datang dari berbagai negara yang ingin melaksanakan ibadah umroh, keputusan Kerajaan Saudi tersebut dinilai positif karena dapat menjadi pemutus penyebaran covid 19 di berbagai negara muslim yang berangkat melaksanakan umroh di awal tahun 2020 ini.
Meskipun keputusan dari Pemerintah Kerajaan Saudi ini sangat mengagetkan berbagai masyarakat muslim yang biasa melaksanakan umroh, tentu saja hal ini juga di sambut positif oleh semua kalangan muslim, karena tujuannya memang untuk kebaikan bersama, karena kita yakin tidak mungkin kerajaan Saudi mengeluarkan suatu keputusan tanpa adanya pandangan dan masukan para ulama saudi disana.
Hal ini juga menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia ( KEMENAG ) dalam hal ini adalah Ditjet PHU ( Penyelenggaraan Haji dan Umroh ). Karena sampai saat ini Pemerintah Kerajaan Saudi belum memberikan informasi secara formal apakah tahun ini juga calon jamaah haji gagal berangkat atau tidak ?
Meskipun demikian Ditjen PHU sudah membuat skema persiapan apabila memang tahun ini calon jamaah haji gagal berangkat melaksanakan rukun Islam yang kelima, karena adanya wabah virus corona di berbagai negara yang ada didunia.
Dirjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan bahwa calon jamaah haji bisa menarik kembali biaya haji yang sudah disetorkan secara lunas, untuk calon jamaah haji yang di jadwalkan untuk berangkat di tahun ini.
Bagi calon jamaah yang menarik biaya pelunasan keberangkatan haji tahun ini, masih tetap terdaftar sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun depan, hal tersebut berdasarkan rapat kerja KEMENAG RI dengan komisi VIII DPR RI pada hari rabu ( 15/4 )
Dirjen PHU mengatakan bahwa biaya setoran lunas yang bisa di ambil tersebut adalah bagi calon jamaah haji reguler yang di kelola oleh pemerintah Indonesia dan juga haji khusus yang di kelola oleh tours and travel yang sudah terdaftar di kemenag.
Saat ini ada sekitar 79.31 persen jamaah haji reguler dan juga sekitar 69.31 persen calon jamaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan untuk keberangkatan ibadah haji tahun 2020.
Dana yang bisa di ambil calon jamaah haji adalah biaya pelunasannya, bukan biaya setoran awal, namun apabila di ambil uang pelunasannya tahun ini, tahun depat masih terdaftar sebagai calon jamaah haji wajib lunas, jadi tahun depan wajib melunasi kembali biaya hajinya.
Namun untuk setoran awal haji, tidak bisa diambil kembali oleh calon jamaah, kecuali calon jamaah tersebut mengundurkan diri untuk tidak melaksanakan ibadah haji, dan apabila ingin berangkat kembali maka harus daftar lagi di awal dan mengantri kembali dari awal, tidak bisa melanjutkan jadwal antrian karena data setoran awalnya sudah di ambil.
Bagi calon jamaah haji reguler yang akan mengambil biaya pelunasan cara mudah, yaitu dengan cara datang ke kantor KEMENAG di kabupaten kota tempat dimana dirinya mendaftarkan diri untuk menjadi calon jamaah haji reguler, dan langsung membuat pengajuan pengambilan dana pelunasan hajinya disana.
Setelah jamaah mengajukan, maka kantor kemenag kabupaten kota akan menginput data tersebut ke proses info dan komputerisasi haji ( SISKOHAT ), selanjutnya data yang sudah di input akan di verifikasi dan di setujui oleh bagian subdit pendaftaran.
Setelah itu Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh akan memasukan data jamaah yang akan menarik dana setoran lunasnya ke Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ), setelah menerima data dari jamaah maka BPKH akan mentrasferkan kembali dana setoran lunas kepada rekening calon jamaah.
Untuk statusnya di SISKOHAT calon jamaah yang mengambil dana pelunasan maka tetap akan terdaftar sebagai calon jamaah yang akan berangkat tahun depan, maka di tahun depan calon jamaah tersebut wajib melunasi kembali dana setoran lunasnya kepada BPKH, untuk dapat melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut.
Namun apabila ada selisih kenaikan biaya haji di tahun depan, maka calon jamaah yang sudah mengambil dana setoran lunas ke BPKH harus juga membayar selisih dari biaya kenaikan haji di tahun depan.
Cara kedua dari Ditjen PHU adalah akan mengembalikan dana setoran tunai semua jamaah haji, baik mereka mengajukan maupun tidak, prosesnya adalah PHU yang akan mengajukan pengembalian dana setor tunai ke BPKH dan nantinya status calon jamaah yang tahun ini sudah lunas di anggap belum lunas semuanya.
Sedangkan untuk calon jamaah haji khusus yang ingin mengambil kembali dana setoran lunas haji khusus atau haji plusnya, bisa mengirimkan surat ke penyelenggara ibadah haji Khusus ( PIHK ) dengan melampirkan nomor rekening, selanjutnya surat tersebut akan diserahkan kemenag ke BPKH dan setoran lunas akan di transfer ke rekening jamaah haji plus atau haji khusus.
The post Penyebab Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Tahun ini appeared first on Travel Umroh Haji Plus Terbaik ESQ Tours | 0821-1177-8165.